KOTA TANGERANG – Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial MZF (22) karena menjual obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP. MZF menjual obat terlarang dengan modus toko kosmetik.

Tersangka diamankan di Toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko kosmetik. Namun tersangka menjual obat keras daftar G jenis tramadol.

“Informasi didapatkan masyarakat, Aksi tersangka sudah sangat meresahkan. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi dan kemudian mendatangi TKP,” katanya, Sabtu (21/1/2023).

Kombes Zain menyebut, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 602 butir Pil tramadol HCL, 453 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan 192 butir Pil warna kuning bertuliskan DMP.

“Penjualan obat keras tanpa izin itu dilarang, apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan proses hukum,” tandas Kombes Zain